Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Razia digelar dari bulan November hingga Desember di 505 titik.
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Sebanyak lebih dari 32 ribu minuman keras (miras) dihancurkan dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI. Pemusnahan ribuan botol miras aneka merek dilakukan di halaman Ditjen Bea Cukai, Kamis (21/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada razia gabungan ini Polisi turut mengamankan barang haram lainnya, seperti narkoba, ekstasi, dan sabu-sabu. Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan sejumlah barang bukti yang telah disita.
"Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol," papar Mukti dalam keterangannya.
Adapun razia ini telah dilakukan dari bulan November hingga Desember di 505 titik, yakni 443 tempat hiburan malam dan 62 lokasi lain yang terindikasi menjual miras yang tak sesuai aturan.
Mukti menyebut, razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
"Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat," jelas Mukti.
Sementara itu, total tersangka yang kini berada dalam penyidikan berjumlah 18 orang dan 210 orang lainnya dalam tahap rehabilitasi.
Melalui razia gabungan pula pada tanggal 10 Desember Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba gelap di Jawa Barat dengan barang bukti 25 kg sabu dalam mobil dan empat tersangka.
"Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka," lanjut Mukti.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat, menuturkan narkoba yang paling banyak ditemui adalah berjenis sabu.
"Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.