Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Sebanyak 4,5 kg daging anjing yang diolah menjadi rawon dan rica-rica disita petugas Satpol PP Provinsi Bali.
-
Kenapa anjing diselundupkan? DH (43), salah satu tersangka kasus penyelundupan anjing mengaku bahwa ia membeli hewan tersebut seharga Rp250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim. Sebanyak 226 ekor anjing itu selanjutnya akan dikirim ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu pembeli. Rencananya anjing-anjing itu akan dijual kembali dalam kondisi hidup dengan harga Rp350 ribu per ekor.
-
Bagaimana jika makanan hewan terkontaminasi? Menurut Dana Hunnes, asisten profesor di Fielding School of Public Health di University of California, Los Angeles (UCLA), mengonsumsi pet food bisa berbahaya bagi manusia jika makanan tersebut terkontaminasi.
-
Apa yang Ragawi jual dari ternaknya? 'Bisnisnya sudah berjalan, kita main lagi ke olahan, atau ke hilirisasi ke dunia peternakan ini,' kata Ragawi dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
-
Dimana anjing itu ditemukan? Saat menceritakan kepada Newsweek, dia mengenang, 'Saya bertemu anjing ini pada hari kedua, saat saya mendekati titik tertinggi di jalan setapak Punta Union pada ketinggian 4.750 meter sekitar 15.583 kaki di atas permukaan laut,' ungkap pendaki itu.
-
Anjing apa yang diselundupkan? Di dalam truk itu ada 226 anjing dari berbagai jenis.
-
Bagaimana cara anjing diselundupkan? Sabtu (6/1) malam, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Penyitaan daging anjing dilakukan saat petugas sidak ke para pedagang di wilayah Kota Denpasar. Daging anjing itu disita di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Denpasar, pada Rabu (31/7) kemarin.
"Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Dharmadi menerangkan, sebenarnya penjual daging anjing di Pulau Bali tidak banyak. Namun, pemda membuat aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) yang melarang penjualan daging anjing. Tetapi faktanya, masih ada saja yang kedapatan menjual daging.
"Tidak banyak itu, karena budaya Bali itu tidak biasa mengonsumsi daging anjing. Artinya, ada peminat khusus tapi terbatas ini yang kita tidak bisa biarkan. Karena di Bali ada aturan khusus juga, yang dibuat melalui perda dan pergub, bahwa memang ada larangan untuk memperjualbelikan daging anjing apalagi untuk dikonsumsi," imbuhnya.
Menurutnya, untuk daging anjing yang dijual di Bali cukup mahal seperti sate daging anjing yang sebelumnya ditemukan di pedagang di Kabupaten Buleleng, per porsi bisa mencapai Rp50.000.
"Tapi karena ini dijual terbatas dan dikonsumsi oleh orang terbatas pasti harganya lebih mahal dari pada sate babi dan sate kambing, paling sekitar Rp50.000," jelasnya.
Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
"Kalau ada kecenderungan daging anjing yang liar kita tidak tahu kesehatannya. Kalau anjing itu terjangkit rabies bisa saja itu mempengaruhi juga kesehatan manusi kalau itu dikonsumsi ini yang harus kita hindari sebenarnya. Kalau beli dari orang lain iya pasti anjing liar (bukan peliharaan)," ungkapnya.
Pedagang yang kedapatan menjualan olahan makanan dengan bahan daging anjing dianggap melanggar Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a.
Bunyinya, setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, dan pedagang dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta dan subsider kurungan tiga bulan penjara.
"Kita lakukan proses tipiring hukum dulu. Lalu, melakukan pembinaan dan kalau tiga kali kita temukan lagi dan tidak mengindahkan dan kembali melakukan hal yang sama, kita pasti tingkatkan lagi untuk menjadi pertimbangan hakim untuk pengenaan denda hukuman kurungan," ujarnya.
"Pengalaman yang sudah yang diproses hukum sebelumnya biasanya sih tidak banyak, hanya denda dikenakan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Tapi dengan catatan, kalau dia melakukan hal kembali tentu dia akan dua dan tiga kali lipat akan diberikan denda nanti," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Provinsi Bali, menyita 56 kilo gram daging anjing mentah saat melakukan sidak kepada tiga pedagang yang berada di wilayah Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, Bali.
Penyitaan daging anjing tersebut, saat petugas Satpol PP Bali melakukan sidak terhadap para pedagang daging anjing yang masih aktif memperjual belikan dan mengedarkan daging anjing, yang dilakukan pada selama dua hari dari Selasa (23/7) hingga Rabu (24/7) kemarin.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dalam sidak itu menemukan dua pedagang di Kabupaten Jembrana dan satu pedagang di Kabupaten Buleleng, Bali, yang masih secara aktif berjualan.
"Satu pedagang di Desa Baler Bale Agung Kabupaten Jembrana, mendapatkan peringatan dan Satpol PP mengamankan 500 tusuk (sate) daging anjing mentah dari warung ini," kata Dharmadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7).
Sementara itu, satu pedagang lainnya di Palasari, Desa Ekasari, Jembrana, kedapatan menyimpan 56 kilo gram daging anjing mentah yang akan dioleh untuk dijualbelikan.
Pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari Satpol PP, karenanya Satpol PP Provinsi Bali segera membuat berita acara pemeriksaan dan pedagang harus mengikuti persidangan atas pelanggaran perda karena mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing.
Kemudian, dalam sidak yang dilakukan di Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali mendapati satu pedagang yang masih memperjual belikan daging anjing meski telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari Satpol PP dan bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjual belikan daging anjing.
Dharmadi mengungkapkan, tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) terpaksa dilakukan karena oknum ini tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan,"Oknum pedagang kami tipiring untuk efek jera," imbuhnya.