Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Polisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Sebuah video viral di media sosial ramai mendapat sorotan netizen, setelah merekam seorang pemotor yang tengah dikejar oleh pemotor lainnya. Karena membawa sejumlah anjing hidup menggunakan karung.
Lewat unggahan akun Instagram @Jakut.info dinarasikan kejadian itu terjadi di Jalan Kramat Jaya Raya, Koja, Jakarta Utara pada Minggu (18/2) lalu.
“Woy anjingnya mau dikemanain. Woy jawab. Lu mau jualan anjing lu ya," kata
wanita sambil mengejar pemotor yang membawa anjing.
Namun, Pemotor tersebut berdalih jika dirinya membawa anjing untuk dipelihara. Namun, alasan itu tidak langsung dipercaya si wanita. Dia tetap mengejar dan meminta si pemotor pembawa anjing untuk berhenti.
“Mau dipelihara,” ucap si pemotor pembawa anjing.
"Kalau mau dipelihara enggak mungkin dikarungin gitu. Lu mau jual kan," ucap wanita yang merekam video viral tersebut..
Atas kejadian itu, Kapolsek Koja Kompol Syahroni mengatakan pihaknya masih mendalami sembari menunggu adanya laporan atas tindakan dari si pemotor yang membawa anjing.
“Cuma melintas dan warga yang memviralkan. Sebab musababnya kita belum tau juga, belum ada laporan ke Polsek,” ujarnya.
Karena belum ada laporan, Syahroni pun belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut. Karena pihaknya belum mengetahui siapa pemotor yang dimaksud membawa anjing tersebut.
“Kalau di wilayah Koja enggak ada. Kalau ada saya tindak apalagi enggak ada ijin. Intinya saya akan tindak tegas segala perbuatan ataupun tindakan melawan hukum di Koja,” tuturnya.
Diketahui tindakan jual-beli daging Anjing di Jakarta, berpotensi melanggar aturan/perundangan yakni Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7 tentang pengawasan hewan penular rabies. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dimana, pada Pasal 1 Ayat (1), daging anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi, karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.