Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha
Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha
Bea Cukai menggelar diskusi bersama pengurus asosiasi pengusaha kawasan berikat (APKB) seluruh Indonesia di Aula Merauke, Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu (20/12).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa , Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto hadir sebagai moderator.
Nirwala mengatakan, kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Nirwala berharap, pelaku usaha dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas produksinya di tengah ketidakpastian perekonomian global.
“Bea Cukai selaku industrial assistance akan senantiasa mendampingi pelaku usaha dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan iklim investasi. Sehingga ekonomi dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Nirwala.
Nirwala mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk menjembatani pengusaha kawasan berikat dengan para pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu terkini terkait kawasan berikat
Nirwala mengungkapkan, isu-isu yang dibahas antara lain pengaturan pengeluaran sisa bahan baku atau sisa bahan penolong (deadstock).
Khususnya terkait dengan pemenuhan pembatasan saat dikeluarkan dari kawasan berikat, perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait dengan perizinan berusaha.
Lalu, ketentuan pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) lebih dari 50 persen di kawasan berikat, dan integrasi dokumen pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan berikat dengan dokumen perpajakan.
Perwakilan dari Kementerian KLHK, Esti menyoroti penerbitan Amdal. Menurut dia, izin Amdal memerlukan beberapa tahapan, seperti uji admnistrasi dan penilaian melalui rapat.
“Waktu proses penerbitan tergantung banyaknya perbaikan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan sebenar-benarnya,” ujar Esti.
Bea Cukai turut mengundang Direktur Fasilitas Kepabeanan, Asisten Deputi V Kementerian Perekonomian, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian KLHK.
Lalu, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).