Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya
Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan, peredaran rokok ilegal hingga minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota Bekasi masih sulit diberantas. Sebab, sesama pedagang kerap membocorkan informasi saat dilakukan razia.
"Yang menjadi kesulitan kita itu saat dilakukan razia di satu titik, pedagang tersebut akan membocorkan informasi adanya razia ke yang lainnya," ujar Karto dalam konferensi pers Pemusnahan Barang Ilegal di Kantor Bea Cukai kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12).
Merdeka.com
Apalagi, sesama pedagang rokok maupun miras ilegal yang saling bertukar informasi terkait adanya razia tersebut umumnya berada dalam satu jaringan. Menurutnya, kondisi ini tentu menyulitkan pihaknya dalam memberantas barang ilegal.
"Jadi, sesama mereka ini terlibat dalam satu jaringan ya untuk saling bertukar informasi razia," beber Karto.
Ke depan, Satpol PP Bekasi Kota akan melakukan razia secara serempak dalam memberantas rokok hingga miras ilegal. Cara anyar ini ditempuh demi menghindari bocornya informasi terkait adanya razia.
"Untuk selanjutnya kita akan melakukan razia secara serempak ya agar menghindari bocor informasi soal razia," jelasnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayantie mengatakan, terdapat sebanyak 4,16 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp2,82 miliar. Sedangkan, untuk miras ilegal yang dilakukan pemusnahan sebanyak 466,22 liter senilai Rp5,32 miliar."Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pihak terkait selama tahun 2023," kata Yanti di Kantor Bea Cuka Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12).
Selama 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai untuk mengamakan peredaran rokok maupun miras ilegal, dan lainnya.
Selain itu juga telah dilakukan 5 (lima) kali kegiatan penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).
Pada tahap pertama pemusnahan, dilakukan pembakaran terhadap rokok ilegal dan pemusnahan dan penuangan miras ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Selanjutnya, untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat pada hari yang sama.
Selanjutnya, atas temuan-temuan rokok maupun miras ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 22 (dua puluh dua) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Kemudian, pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 1,1 miliar terhadap pelaku.
"Peningkatan jumlah penindakan barang kena cukai ilegal diharapkan mampu memberi efek jera. Sehingga, tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun," pungkas Yanti.