Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan distribusi lima ratus ribu batang rokok ilegal, Kota Salatiga, Senin (22/1).


Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, R. Megah Andiarto mengungkapkan, penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen.

Dalam laporan tersebut terdapat pengiriman rokok ilegal yang akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.


Dari informasi itu, petugas pun menganalisis untuk memperkirakan jalur-jalur yang kemungkinan dilalui oleh sarana pengangkut tersebut.

Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Kemudian, petugas membagi beberapa tim untuk melakukan penelusuran dan pengamatan sarana pengangkut yang melintas di Jalur Sragen-Semarang dan Jalan Tol Solo-Semarang.

“Setelah mengunci target yang sesuai dengan ciri-ciri, petugas kemudian melakukan pengejaran tanpa putus dan berhasil menghentikan sarana pengangkut yang menjadi target operasi berupa Minibus Daihatsu Grand Max Pick Up di Jalan Soekarno Hatta, Kota Salatiga, Jawa Tengah,” jelas Megah.

Dari hasil pemeriksaan petugas menyita rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ PRO RIZQUNA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 254 bale atau 508.000 batang.

Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp701 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp480 juta.


Sebagai tindak lanjut kasus, petugas telah membawa seluruh barang bukti rokok ilegal beserta MA dan AN (sopir) dan minibus ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda.

“Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Megah.

Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi

Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi

barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Mobil Dinas Polisi
Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Pengemudi Mobil Dinas Polisi

Korban tertabrak mobil yang diduga milik instansi kepolisian

Baca Selengkapnya