Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bea Cukai terus menggelar operasi berantas rokok ilegal di sejumlah wilayah. Sebab, rokok tanpa label cukai merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Giliran Bea Cukai Tegal yang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin (29/1) lalu.
Awalnya, petugas Bea Cukai Tegal mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal. Petugas pun segera berkoordinasi untuk mengamankan wilayah yang dimaksud.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan surveillance di beberapa titik ruas jalan tol dan wilayah Pantura.
Benar saja, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang sesuai dengan informasi yang diterima. Target melintas di ruas jalan tol Pemalang-Pejagan KM 282, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
"Petugas pun melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan memberikan peringatan agar menepi untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudiyarto.
Namun, sopir kendaraan tersebut menolak untuk berhenti dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Pengejaran berakhir setelah terjadi kecelakaan tunggal pada kendaraan target yang menabrak separator jalan di sekitar exit tol Adiwerna, Kabupaten Tegal," ucap Yudiyarto.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, tetapi kendaraan target mengalami kerusakan.
Petugas Bea Cukai Tegal kemudian berkoordinasi dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kepolisian di lokasi kejadian.
"Pengemudi beserta barang bukti (rokok ilegal) segera kami amankan dan angkut menggunakan mobil derek menuju Pos PJR Exit Tol Adiwerna untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Yudiyarto.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kendaraan tersebut membawa muatan 508.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp701.040.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp486.267.760.
Yudiyarto mengatakan, operasi ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas perdagangan rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara.
“Bea Cukai Tegal terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah Tegal," tutup Yudiyarto.