FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektrik atau vape aneka rasa.
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
Pekerja menunjukkan liquid untuk rokok elektrik atau vape pada salah satu toko di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi tarif cukai menaikkan rokok elektronik sebesar 15% setiap tahunnya hingga 2027 mendatang. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
Kenaikan tarif cukai ini menyebabkan lonjakan harga rokok elektrik dan cairan utama atau liquid menjadi tak terhindarkan. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
Meski demikian, sejumlah konsumen rokok elektrik tampak masih terus berdatangan di sebuah toko yang menjual vape dan liquid di Jakarta. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
Penjualan rokok elektrik atau vape ini juga masih menggeliat meskipun tengah menjadi sorotan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektrik atau vape aneka rasa. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
Seruan tersebut WHO karena sejumlah penelitian tidak menemukan bukti bahwa rokok elektrik bisa menjadi alternatif lebih sehat dari rokok tembakau. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
Selain itu, WHO juga menyoroti peredaran vape di pasar terbuka dan dijual secara masif kepada generasi muda dengan menyinggung 34 negara yang telah melarang penjualan rokok elektronik, 88 negara yang tidak menetapkan usia minimum untuk pembelian rokok elektrik, dan 74 negara yang tidak memiliki aturan terkait produk-produk tersebut. Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani