Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Pavenas mengaku kecewa atas sikap DJPK Kemenkeu, mengingat pada tanggal 21 Desember 2023, telah diadakan audiensi langsun.
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) mengaku tak setuju dengan keputusan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) untuk mengimplementasikam pajak rokok untuk rokok elektrik di tahun 2024.
Pavenas mengaku kecewa atas sikap DJPK Kemenkeu, mengingat pada tanggal 21 Desember 2023, telah diadakan audiensi langsung antara Pavenas dan DJPK untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga tahun 2026.
Asosiasi industri menyayangkan pemerintah yang abai terhadap suara pelaku industri dan keberlanjutan usahanya, meski sebelumnya menyatakan akan mencari jalan tengah dengan menunda pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
“Saat itu, para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB. Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB,” ujar Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, mewakili Pavenas.
Paveneas mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena pemerintah memaksakan kebijakan tersebut tetap diberlakukan dalam hitungan beberapa hari ke depan.
"Pada 27 Desember 2023, kami diinformasikan bahwa pemerintah memutuskan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami. Padahal selama ini kami selalu patuh pada ketentuan Pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Pavenas telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu terkait pandangan terhadap implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.
Sehingga Pavenas memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kemenkeu pada tanggal 21 Desember 2023 untuk menuntut penjelasan dan transparansi dari Kemenkeu.
Pasca menerima kunjungan audiensi dari Pavenas, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.
"Saat audiensi Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023 – 2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” kata Garindra.Ketua Bidang Industri DPP APVI, Elmo Eliando juga mengingatkan Pemerintah bahwa industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan tersebut, karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal.
“Keputusan Kemenkeu sangat mengejutkan pelaku usaha, terlebih sebelumnya DJPK sendiri berjanji mencari jalan tengah terkait waktu implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2026. Sehingga PAVENAS pun kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai pada 2027, mengingat di tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15 persen,” kata Elmo.