Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengaku tidak puas dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Kamis (29/8), para anggota dewan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah.
Terutama dalam transparansi prosedur karena pemerintah dianggap masih minim melibatkan publik.
Termasuk, dalam rapat-rapat penyusunan dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Forum Group Discussion (FGD). Di saat yang sama, tuntutan untuk transparansi dan keterlibatan publik semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan dan penjelasan mengenai PP 28/2024 dan peraturan turunannya.
Irma menegaskan, perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan publik dalam proses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan publik menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Janji Libatkan DPR
Lebih lanjut, Kemenkes menargetkan aturan turunan dari PP tersebut untuk rampung pada minggu kedua bulan September dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri.
Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan publik dan pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul karena anggota dewan merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR dalam pembuatan PP yang mengatur tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Dia menjelaskan, meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak diundang dalam rapat-rapat terkait.
Kurniasih menekankan, keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, seharusnya dilakukan melalui FGD.
“Jadi, mana yang disebut keterlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagai perwakilan publik tidak diajak bicara. Saya kita ini menjadi catatan dari penyusunan aturan,” terang dia.
Sementara itu, kritik yang sama pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan, Kemenkes tidak memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR dalam penyusunan PP 28/2024.
Padahal, saat Undang-Undang Kesehatan disusun, Kemenkes telah berkomitmen untuk melibatkan DPR dalam proses penyusunan PP. Namun, PP tiba-tiba dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jika masalah ini tidak diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin kepada pemerintahan baru nantinya.