KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi
Aturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 103 Ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 Ayat 4 huruf e tentang penyediaan kontrasepsi," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta dilansir Antara, Senin (19/8).
Menurut Jasra Putra, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi. Namun demikian, pihaknya kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi.
"Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi," kata Jasra Putra.
Polemik Aturan Alat Kontrasepsi
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) huruf e, menimbulkan kontroversi. Peraturan tersebut mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Layanan kesehatan reproduksi itu tertuang dalam Pasal 96 - 130 PP Kesehatan.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, kemudian menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.