VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Kementerian Kesehatan menjelaskan pemberian kontrasepsi bagi remaja. Hal ini tertuang dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada pasal 103 disebutkan terdapat Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja Tuai Kontroversi
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemberian alat kontrasepsi bagi remaja hanya bagi mereka yang sudah menikah. Inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menggandeng Dinas Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
Pelaksana Tugas Disdik Jakarta Budi Awaluddin mengatakan akan mempelajari dan mencoba menerapkan dengan berkordinasi engan Dinas Kesehatan.