BKKBN: Pemberian Kontrasepsi Prinsip Cegah Kehamilan di Bawah 20 Tahun
BKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun.
"Pemberian kontrasepsi di BKKBN selama ini prinsipnya untuk pasangan usia subur (PUS), dan PUS saat ini ada yang berusia 14-16 tahun, sedangkan BKKBN lebih menyosialisasikan untuk tidak hamil dulu sebelum usia 20 tahun," ujar Hasto pada temu media di Kantor BKKBN, Jakarta, Jumat (8/9).
Namun, Hasto tetap mengingatkan ada beberapa perhatian khusus ketika memberikan kontrasepsi pada remaja karena berbeda perlakuannya dengan usia dewasa.
"Penting untuk dilakukan pendampingan oleh dokter, jangan ngawur nanti diberikan hormon dengan dosis tinggi dan lain sebagainya," kata dia.
Hasto menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), setiap 1.000 perempuan di Indonesia, yang sudah pernah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun ada 26 orang, sedangkan berdasarkan data BKKBN, setiap 1.000 perempuan, yang sudah pernah hamil dan melahirkan pada usia yang sama ada 19 orang.
"Ini baru 1.000 ya, bayangkan kalau ada 100.000 perempuan, berarti ada 1.900 yang sudah pernah hamil dan melahirkan di usia 15-19 tahun. Itu banyak lho jumlahnya, bayangkan kalau tidak diatur dengan undang-undang atau PP dan tidak diberikan kontrasepsi, bisa memicu risiko," ucapnya.
Ia menjelaskan berbagai risiko yang terjadi akibat kehamilan yang terlalu muda, di antaranya dapat meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), kelahiran prematur, hingga bayi dengan berat badan bayi lahir rendah (BBLR).
Untuk itu, ia menekankan perlunya UU dan PP tentang Kesehatan dilaksanakan secara proporsional.
Penjelasan Kemenkes
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menjelaskan pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tetapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menjelaskan inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.