PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal mempelajari terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, dalam mempelajari PP Kesehatan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait dengan penerapannya di lingkungan sekolah.
"Ini nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Budi kepada wartawan di Auditorium Gedung PKK, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama Dinkes DKI Jakarta terlebih dahulu. Mengingat, kata dia aturan itu juga perlu disosialisasikan kepada siswa.
"Nanti ya tentunya perlu ada sosialiasi kepada siswa-siswa. Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujar Budi.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 soal Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut dia, beleid yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?," kata Netty seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (4/8/2024).
Politikus PKS ini juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut. Dia mendesak, hal itu perlu diklarifikasi agar tidak salah persepsi.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?," tanya Netty.
Netty mengingatkan, pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab.