PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar. Hal ini untuk mencegah budaya seks bebas di kalangan pelajar.
Ketua Fraksi PKS Achmad Yani beralasan data BKKBN tentang perilaku seks bebas dikalangan remaja pada 2023, remaja usia 14-15 tahun sebanyak 20 persen, usia 16-17 tahun 60 persen dan usia 19-20 tahun 20 persen dari total 44,25 juta jiwa remaja rentang usia 10-19 tahun.
"Data ini berarti bahwa, tanpa ada alat kontrasepsi yang diberikan gratis saja, sangat besar perilaku seks bebas, apalagi dibagikan gratis," kata Yani dalam keterangannya, Kamis (8/8).
Menurutnya, banyak cara dalam PP Kesehatan untuk memberikan komunikasi, informasi dan edukasi seks dikalangan remaja atau usia sekolah.
"Di pasal 103 upaya kesehatan didukung dengan komunikasi, informasi dan edukasi, jangan terfokus pada penyediaan alat kontrasepsinya saja," ujarnya.
Tindakan preventif justru harus dilakukan lewat aturan Ketahanan Keluarga. Salah satunya adalah pencegahan seks bebas di kalangan remaja.
“Kita harus junjung tinggi budaya ketimuran bangsa ini dan tentunya terwujudnya Ketuhanan Yang Maha Esa, bahwa agama sangat penting dalam pembentukan generasi bangsa yang sehat baik akhlaknya juga fisiknya,” pungkasnya.
Penjelasan Kemenkes
Sebelumnya, Kemenkes membantah pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar. Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini diatur dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pemberian alat kontrasepsi bagi remaja hanya bagi mereka yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Nadia, Selasa (6/8).
Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.