Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang
Dalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah.
Dalam peraturan baru ini, anak-anak juga diwajibkan untuk mengetahui organ reproduksi.
Salah satunya, PP Kesehatan ini juga melarang tentang adanya praktik sunat bagi perempuan.
“Belum ada regulasi ini sebelumnya,” ujar Praktisi Kesehatan, Ngabila Salama kepada merdeka.com.
Sunat Perempuan Dilarang
Pasal 102:
Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a menghapus praktik sunat perempuan;
b mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
c mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;
d mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
e mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
f memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.