Miris, Suami di Pekanbaru Suruh Istri Jualan Sabu
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah cukup besar. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Melayu II, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
"Kepada polisi, YF (Yulia) mengaku disuruh suaminya bernama Eman untuk mengedarkan sabu itu. Saat ini suaminya sedang kita buru," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria kepada merdeka.com Kamis (21/11).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat kotor 908,1 gram. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Bagus menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka saat tengah melakukan transaksi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Kami menduga bahwa kedua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar," jelas Bagus.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua tersangka, seperti ponsel, sepeda motor, dan plastik pembungkus narkoba.
Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan pengedar narkoba," tegas Bagus.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 1 minimal 6 tahun.