Polisi Gagalkan Kasus Penyelundupan 53 Kilogram Ganja
Dua orang kurir berhasil ditangkap dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 53 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta. Dalam pengungkapan ini, dua orang kurir berhasil ditangkap.
Peristiwa tersebut berlangsung di dekat PO bus Rosalia Indah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, pada hari Jumat (5/11). Tim Ditintelkam Polda Lampung menerima informasi intelijen sekitar pukul 15.00 WIB mengenai pengiriman ganja dalam jumlah besar tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, terungkap bahwa jaringan narkoba ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di penjara, yang memerintahkan kurir bernama Ari untuk mencari transportasi guna mengangkut ganja ke Jakarta.
"Tepat pukul 19.00 WIB, tim melakukan operasi penyamaran dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, Agung Prastio dan seorang sopir taksi online bernama Krisna," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, pada Senin (18/11).
Umi menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat mereka bersiap membawa dua kardus besar berisi ganja. Dalam interogasi awal, Agung mengakui bahwa berat total ganja yang dibawanya mencapai 50 kilogram.
Selanjutnya, penggeledahan di rumah kos Agung yang terletak di Jalan Sultan Haji, Kecamatan Wayhalim, mengungkapkan adanya tambahan ganja seberat 3,5 kilogram serta satu garis ganja yang telah digunakan.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk dua ponsel, satu karung putih, dompet berisi KTP, uang tunai Rp80 ribu, sepeda motor Yamaha Fazio, dan sebuah mobil Suzuki Ertiga.
"Setelah semua barang bukti diamankan, pukul 20.30 WIB, kedua terduga pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung. Operasi ini juga sejalan dengan kebijakan Program Astacita 100 hari kerja Presiden RI, yang menekankan penegakan hukum hingga ke akar-akarnya," tutupnya.