Kronologi Ganja Nyaris 1 Ton Diselundupkan dari Aceh ke Sumbar, 7 Orang Ditangkap
Ganja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan penyeludupan ganja kering seberat 624 kilogram untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dari tujuh orang pelaku inisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil orperasi bersama yang melibat seluruh intansi terkait. Dia melanjutkan, ganja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
"Dengan jumlah tersebut, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya saat konferensi pers di Padang, Jummat, (18/10).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian pada Jumat (11/10) sekira 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, tim gabungan berhasil menghentikan dua mobil pengangkut ganja.
Saat itu, diamankan empat orang pelaku inisial K, R, P, Z. Dari empat pelaku tersebut 12 karung yang berisi 25 paket ganja disita. Setelah itu, dilakukan pengembangan. Hasilnya, diamankan pelaku E di Medan, Sumatera Utara bersama pelaku H yang membantu pengiriman ganja tersebut.
Selanjutnya dari pengembangan tersebut ditemukan lagi 113 paket besar ganja di rumah pelaku RK.Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Marthinus mengatakan, hingga sekarang satu pelaku lagi masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.
"Kita akan kejar. Orangnya sudah terindentifikasi," tuturnya.