FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar kasus narkotika dengan jumlah barang bukti cukup fantastis, yakni sebanyak 110 kg narkoba jenis sabu.
Ratusan kilogram sabu itu diamankan dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda. Simak selengkapnya!
Dilansir situs resmi bnn.go.id, BNN menjelaskan kasus pertama terjadi di kawasan pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Berawal dari adanya informasi yang didapat, Tim BNN RI mengamankan tiga orang tersangka berinisial HE, R dan MF.
Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh.
Dari pengejaran tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram yang disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (20/6/2023).
Kasus berikutnya adalah terungkapnya penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.
Sebuah kendaraan didapati membawa 5.187 gram sabu yang disembunyikan didalam pintu kiri dan kanan mobil. Kendaraan tersebut digunakan oleh tiga orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH. Petugas menghentikan kendaraan tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.
Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku.
Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.