86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Sejumlah orang juga diamankan.
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
Dalam waktu sepekan terakhir aparat gabungan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang masuk melalui perairan laut ke Aceh.
Selain sabu dengan total 86 kilogram itu, dalam satu penangkapan aparat juga menemukan 2 pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan magasin dan peluru.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan kasus pertama diungkap pihaknya bersama Satgas NIC Bareskrim Polri di perairan laut Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (7/10).
Di sana petugas menangkap tiga tersangka berinisial MF, MID, dan MSJ. Mereka mengangkut sabu itu menggunakan kapal nelayan.
“Sebanyak 16 kilogram sabu dan dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan magasin dan peluru diamankan petugas,” ujar Leni Rahmasari, Jumat (20/10).
Selang tiga hari berikutnya, Selasa (10/10), aparat gabungan kembali memperoleh informasi bakal ada penyelundupan narkoba di sekitar perairan laut Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
“Dalam penangkapan di Kuala Cangkoi diamankan tiga tersangka berinisial I, IH dan FM beserta barang bukti sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 70 kilogram,” sebut Leni.
Dia menjelaskan dua pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok ke Aceh itu disebut berasal dari Thailand dan Malaysia.
Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Para tersangka bakal dijerat dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.