Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 19 Kg asal Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 19 Kg asal Malaysia. Pengungkapan narkoba jaringan Internasional itu hendak dikirim ke Indonesia melalui jalur laut Aceh Timur.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh gagalkan penyeludupan Sabu di laut Idirayeuk, Aceh timur," ujar Dirtipidnarkoba, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Berdasarkan pengungkapan itu sebanyak lima orang telah diamankan dan telah ditetapkan tersangka. Mukti mengatakan kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba itu.
"Mukti menjelaskan tim gabungan Dittipid narkoba bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai Kurir (2 tersangka), penerima (2 tersangka) dan pengendali (1 tersangka)," ungkap Mukti.
Dalam upayanya, para pelaku mengambil barang haram di perairan Malaysia terlebih dahulu. Setelahnya dilanjutkan dengan mengirim barang melalui perairan Aceh Timur.
Pelaku bahkan menggunakan kapal nelayan Oskadon untuk mengecoh petugas supaya nantinya dapat dipergunakan lagi untuk pengiriman barang haram tersebut. Kepada penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan upah hingga jutaan rupiah.
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa Sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah. Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu perkilo Rp10 juta,"
tutup Brigjen Pol Mukti Juharsa.