Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China
Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China
Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 24,1 Kg dari lima tersangka. Komplotan ini ditangkap terpisah di berbagai wilayah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan para tersangka berinsial H, M, MN, UZ dan AA.
Pengungkapan ini bermula anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap satu tersangka berinisial H pada 7 Mei 2024 di wilayah Sukabumi. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 20,8 Kg sabu.
Hasil pengembangan, tersangka kedua berinisial M ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 3,3 Kg.
Penelusuran berlanjut, hingga tersangka berinisial UZ ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung. Tak lama kemudian, MN diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Penyelidikan terus berjalan untuk mencari asal usul narkoba tersebut. Dari keterangan empat tersangka, kemudian anggota berhasil menangkap satu orang lagi berinisial AA," jelas Jules, Selasa (28/5).
"Tersangka AA ditangkap di Bireun, Aceh," dia melanjutkan.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R. Manalu menjelaskan, AA inilah yang menjadi pemasok empat tersangka lain.
Hasil pengakuannya, bisnis jual beli sabu ini sudah berjalan selama empat bulan terakhir. Namun, keterangan mereka akan didalami kembali.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sabu itu merupakan produksi dari China kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat," kata Johanes.
"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati," pungkasnya.