Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Empat pengedar narkotika jaringan internasional ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat pengedar narkotika jaringan internasional ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda. Satu di antaranya ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Kota Bekasi.
Satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial HD (24) ditangkap di apartemen wilayah Bekasi pada 13 November 2023. Barang bukti yang diamankan yakni 0,59 gram sabu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian kita tangkap dengan barang bukti awal sebesar 0,59 gram (sabu)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani saat konferensi pers, Rabu (22/11).
Dari hasil penangkapan ini polisi melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan tersangka lainnya. Polisi langsung bergerak dan menangkap tiga tersangka lainnya di tiga lokasi berbeda.
"Kemudian kita kembangkan dan melakukan penangkapan FN (24) di salah satu apartemen di Jakarta Timur, dan dilanjutkan dengan penggeledahan serta penangkapan tersangka IW (38) yang ada di Tanggerang," kata Dani.
Dari penangkapan IW, polisi mendapati barang bukti sebanyak 12 bungkus teh dengan kemasan bertuliskan huruf Cina. Diduga di dalam bungkus teh tersebut terdapat narkotika jenis sabu dengan berat total 12,315 gram.
"Dari keterangan IW bahwa barang bukti yang dikuasai IW didapat dari UF (45) di Kalimantan Barat Pontianak, dijemput melalui darat dan laut," katanya.
Pengembangan kasus pun berlanjut hingga akhirnya UF ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat pada 17 November 2023. Barang bukti yang disita dari UF yakni sabu seberat 99,61 gram.
"Sehingga anggota dari Polres Metro Bekasi Kota berangkat ke Kalimantan untuk melakukan penangkapan satu orang tersangka di perbatasan (Kalimantan dengan Malaysia)," ujarnya.
Dani menuturkan, selain empat tersangka yang sudah ditangkap, ada satu orang warga Negara Malaysia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus ini.
"Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia dan ada selain empat orang yang kita amankan ada satu jadi DPO, yaitu warga negara dari Malaysia. Yang kita amankan WNI empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki, sedangkan satu DPO warga negara asing," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,774 gram dan timbangan elektrik. Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta paling lama 20 tahun penjara.