Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar membongkar peredaran narkoba di Makassar dengan bukti 6,7 Kg sabu-sabu. Empat orang ditangkap termasuk pasangan suami istri.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Restu Wijayanto mengatakan, empat orang yang ditangkap yakni MRC (22), IH (27), P (55), dan H (46).
"Empat orang diamankan di sejumlah tempat berbeda. Dua pelaku di antaranya merupakan pasangan suami istri, di mana P adalah seorang pensiunan PNS," ujarnya kepada wartawan, Sabtu malam (20/7).
Restu menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba berawal dari penangkapan MRC di Jalan Tidung 7, Kota Makassar, Jumat (12/7). Dari pengungkapan MRC, polisi menemukan sejumlah narkoba seperti sabu tembakau gorila, dan alat isap.
"Barang bukti yang disita berupa satu saset yang berisi kristal bening diduga sabu seberat 24,59 gram. Kemudian, satu saset tembakau sintesis atau tembakau gorila, satu piriks kaca berisi kristal bening diduga sabu, sabu sumbu kompor, satu pipet sendok sabu, dua buah korek api gas, satu buah alat isap sabu (bong), satu pak saset kosong sedang dan satu buah timbang digital," ujarnya.
Sehari setelahnya, polisi kembali menangkap seorang ojek online (ojol) IH. Saat penangkapan terhadap IH, polisi menemukan satu saset sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak brownis.
"Dari penangkapan keduanya, kami melakukan pengembangan bahwa barang berasal dari pelaku P. Dari pengembangan itu satu orang kita tangkap inisial P di Jalan Kemiri, Kabupaten Maros," bebernya.
"P ini adalah pensiunan PNS yang di mana identitasnya tercatat sebagai warga Jakarta Utara. P kita tangkap pukul 13.20 Wita, Selasa (16/7)," imbuhnya.
Sehari berselang, polisi menangkap pelaku keempat inisial H di Jalan Karunrung Asri, Kota Makassar. Restu mengungkapkan H adalah istri dari P.
"Barang bukti disita dari penangkapan P berupa 14 kaleng berisi sabu seberat 620 gram dan satu Handphone. Sementara dari penangkapan H diamankan satu kardus dan dua handphhone," tuturnya
Restu mengungkapkan meski tidak ditemukan narkoba saat H ditangkap, tetapi berdasarkan keterangan dari P bahwa sabu diperoleh dari istrinya.
"Setelah dilakukan pendalaman, diketahui ada narkoba yang disembunyikan di Kabupaten Selayar. Saat itu pula anggota langsung pergi ke Selayar," ungkapnya.
Dari penyidikan di Kabupaten Selayar, polisi menemukan 14 kaleng susu yang berisikan narkoba jenis sabu. Restu menyebut berat sabu yang diamankan 6.769 gram atau 6,7 Kg lebih,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 11 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.