Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang masuk dalam jaringan pasustri ini.
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Pasangan suami istri, PN (31) dan PA (27), ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti disita dalam jumlah besar, yakni 111,642 kilogram sabu dan 134.195 butir ekstasi.
Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, belum lama ini. Dari pengembangan, polisi menangkap seorang jaringannya, HR (43), warga Desa Bailangu Timur, Sekayu, Musi Banyuasin.
Penangkapan berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika oleh pelaku PJ di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara. Polisi mencurigai mobil Honda Brio merah nomor polisi BG 1718 AH dan dilakukan pembuntutan.
Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di Jalan Tanjung Barangan Palembang dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PN. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil yang berjumlah 4.963 butir.
Tim melakukan interogasi terhadap pelaku PN yang mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya.
Di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tidak menemukan barang bukti dan setelah dilakukan interogasi terhadap PN dan istrinya PA, keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya yang di Gandus.
Tak membuang waktu, tim menuju rumah yang dimaksud yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari. Benar saja, di dalamnya ditemukan 106 bungkus sabu kemasan teh China seberat 111,642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram.
Dari pengembangan, polisi mengamankan pelaku HR yang tengah melakukan pengiriman narkoba menggunakan mobil Suzuki Ignis nomor polisi BG 1690 BO. Saat berada di Jalan Raya Palembang-Betung, polisi yang membuntuti sejak dari Palembang melakukan penyergapan.
Dari penggeledahan ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa diduga ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2500 butir.
"Kita amankan pasutri gembong narkoba dan satu orang jaringannya, barang
bukti disita sangat banyak," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Minggu (11/2).
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang masuk dalam jaringan pasustri ini. Sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak yang terlibat termasuk kurir dan pengedarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-udang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Mereka juga terancam dijerat UU tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik masih bekerja untuk mengembangkan jaringan ini. Mudah-mudahan bisa diputus agar bisnisnya terhenti," kata Albertus.