Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasangan suami istri ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Dalam biduk rumah tangga, seharusnya sepasang suami istri mencari rezeki yang halal untuk keluarganya. Namun, kondisi berbeda terjadi pada keluarga di Pekanbaru, Riau.
Sepasang suami istri justru terjebak di lingkaran narkoba. Keduanya nekat berjualan sabu demi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan anggotanya menangkap pasangan suami istri itu di jalan Pangeran Hidayat.
"Kedua suami istri itu inisial AF (33) dan RT (36). Barang bukti yang disita berupa 16 paket sabu siap edar berat kotor 3,63 gram,"
ujar Manapar kepada merdeka.com Jumat (25/8).
Menurut Manapar, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Dari informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang pria berinisial AF, RT, AZ, LD, dan SAF,"
kata Manapar.
merdeka.com
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku AF.
"Saat dihadapkan penyidik, pelaku AF mengakui bahwa dia masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota,"
jelas Manapar.
merdeka.com
Tak ayal, keterangan para tersangka memicu penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya polisi berhasil menemukan istrinya, RT, di rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dalam saku celana kiri pelaku RT. Menurut pengakuan RT, sabu tersebut merupakan milik suaminya, AF," ucap Manapar.
Selanjutnya, tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang individu bernama A, yang saat ini masih buronan. Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk ketiga orang AZ, LD, dan SAF setelah dilakukan interogasi tidak terlibat dalam kasus pasutri ini. Saat dalam penangkapan, kebetulan ketiga orang ini sedang berada di lokasi.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,"
pungkas Manapar.