Sejoli Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti Diselipkan di Celana Dalam Wanita Buat Kelabui Polisi
Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sepasang kekasih ditangkap kepolisian karena terlibat peredaran narkoba. Untuk mengelabui petugas, pelaku wanita menyimpan barang bukti di celana dalamnya.
Kedua pelaku adalah seorang wanita, ML (27), dan pacarnya DK (31). Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan kepolisian dalam penggerebekan di rumah kontrakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (12/1) sore. Kedua tersangka membantah terlibat dalam peredaran narkoba.
Namun kepolisian mencurigai gerak-gerik tersangka ML hingga dilakukan penggeledahan. Kepolisian akhirnya menemukan sabu seberat 0,56 gram dan ekstasi seberat 0,45 gram di dalam celana dalam dikenakannya.
Kepolisian kemudian menggeledah seisi rumah kontrakan untuk mencari barang bukti lain. Benar saja, kepolisian menemukan 28 butir ekstasi, timbangan digital, dan buku catatan berisi rekap transaksi penjualan narkoba oleh tersangka DK.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, penangkapan berdasarkan informasi warga yang resah dengan kegiatan jual beli narkoba di lingkungan pemukiman. Kedua tersangka nampak panik saat digerebek sehingga tersangka ML buru-buru menyembunyikan barang bukti ke celana dalamnya.
"Kedua tersangka digerebek dan ternyata narkoba disembunyikan di celana dalam tersangka wanita. Tujuannya agar tidak ketahuan," kata Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, Selasa (14/1).
Dari pemeriksaan, kedua tersangka adalah pengedar narkoba. Mereka mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang masih diburu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain narkoba, kepolisian juga menyita celana dalam warna biru milik tersangka ML sebagai barang bukti.