Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Viral, AHY Hati-Hati Berkomentar
Berdasarkan investigasi pemerintah, pagar laut diyakini ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ikut memantau perkembangan kasus dari pagar laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Kendati begitu, AHY masih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait kasus pagar laut yang viral tersebut. Lantaran itu menjadi wewenang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Yang jelas, Kementerian KKP kita ikuti juga terus melakukan langkah-langkah investigasi. Dan perlu diketahui, terkait dengan tata ruang di wilayah laut, itu dalam otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu di luar dari koordinasi Kemenko Infrastruktur," ujarnya di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Namun demikian, kita cermati bersama, kita ikuti, karena saya tidak ingin gegabah untuk menyampaikan. Karena sedang diinvestigasi secara bersama-sama. Termasuk juga oleh pemerintah daerah setempat," kata AHY.
AHY menegaskan, pemerintah bakal terus bergerak menindak segala pelanggaran hukum yang ada, termasuk dalam konteks pagar laut ini.
"Karena ya memang kita ingin yakinkan setiap aspek kehidupan, semua harus taat pada hukum. Tidak boleh ada kegiatan apapun yang di luar dari aturan atau hukum yang berlaku," pinta AHY.
Pagar Laut di Tangerang Telah Disegel Pemerintah
Adapun menurut investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pagar laut di Tangerang, ditemukan fakta bahwa lokasi pemagaran laut tidak pernah berbentuk daratan. Maka, bisa dipastikan pagar laut tersebut ilegal.
KKP sudah menyegel lokasi pagar laut sepanjang 30,16 km yang berdiri di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik, Doni Ismanto, mengungkap dugaan pelanggaran pemagaran laut.
Dia menemukan dalam 30 tahun terakhir lokasi pagar laut 30,16 km tadi bukan berbentuk daratan. Serta lokasi tersebut didominasi oleh tumpukan sedimentasi.
"Memang ada indikasi melanggar peraturan, karena berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, menunjukkan bahwa area sepanjang 30 km yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi," jelasnya beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, ketentuannya segala kegiatan harus memiliki izin dari KKP. Mengingat, pagar laut berbahan bambu itu dipasang di ruang laut.
"Sehingga pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelasnya.
Ada informasi kalau pagar laut ini dipasang sejak Agustus 2024 lalu. Doni sendiri mengaku telah melakukan pengumpulan data yang diperlukakan. Termasuk keluhan dari nelayan yang masuk imbas kegiatannya terganggu oleh pagar laut.
"Sementara mengenai pembagaran laut di perairan Tangerang, KKP telah mengambil sejumlah langkah. Kami telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pembagaran di perairan Kecamatan Mau, Kabupaten Tangerang pada September tahun lalu," tuturnya.