Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang
Penyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat.
Diduga tidak berizin, pagar laut yang membentang di 16 desa di 6 wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kamis (9/1) sore.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono terjun langsung. Dia menegaskan kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
"Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," katanya di perairan Kampung Surya Bahari, Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/1).
Dia mengungkapkan penyegelan pagar laut tersebut merupakan langkah tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat. Serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ucap Ipung.
Aktivitas Pembangunan di Laut Harus Kantongi KKPRL
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengancam bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ternyata, dia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti.
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.
"Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus," ujarnya.
Lebih lanjut, Sakti menyampaikan dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujarnya.