KKP Minta Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dibongkar Dalam Waktu 20 Hari: Kalau Tidak, Kami Tindak!
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang telah memagar laut Panturan Tangerang secara ilegal itu.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengaku masih menelusuri pemilik atau pihak berkepentingan dalam pemagaran laut pantai utara Tangerang yang mengitari 16 wilayah Desa pada 6 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengaku akan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang telah memagar laut Panturan Tangerang secara ilegal itu.
"Tadi kami sudah ke lokasi dan kami akan menyelidiki, menelusuri siapa pelaku pemagaran ini, karena laut itu pemersatu bangsa nggak boleh di pagar," tegasnya, Jumat (10/1).
Pung juga tidak dapat memastikan jika pemagaran laut pantura Tangerang tersebut, bagian dari penguasaan wilayah oleh pengembang properti yang tengah mencaplok lahan-lahan masyarakat.
"Siapapun pemiliknya akan kami tindak lanjuti prosesnya, soal ini (pengembang properti) akan kami selidiki, yang jelas bila identitas siapa yang memasang pagar ini diketahui maka, segera kami rilis," ungkap dia.
Dengan penyegelan paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikan di beberapa titik lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang ini, pihaknya juga memberi tenggat waktu pemilik pagar untuk mencabut kembali bambu-bambu pagar tersebut.
"Kami segel, kami larang adanya aktivitas pemagaran itu, nanti kami akan lihat selama 20 hari, kalau tidak juga dibongkar, maka akan kami tindak lanjuti sesuai aturan," tandas dia.
Pembangunan di Laut Harus Kantongi KKPRL
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengancam bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ternyata, dia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti.
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan."Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus," ujarnya.
Lebih lanjut, Sakti menyampaikan dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujarnya.