Polemik Pagar Laut Bekasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Panggil DKP Jawa Barat
Menteri Kelautan dan Perikanan tidak mempermasalahkan pemilik pagar laut Bekasi yang akan membawa masalah ini ke DPR.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespon soal PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berencana untuk melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR soal penyegelan pagar laut di Bekasi.
Menteri Trenggono mengatakan, kalau soal laporan itu pihaknya tidak mempermasalahkan dan hal itu sah-sah saja karena pemahaman hukum memang berbeda.
"Enggak apa-apa, nggak masalah itu haknya juga. Pemahaman hukumnya kan macam-macam, tidak masalah tapi yang pasti kami berdua (dengan Menteri Lingkungan Hidup) menjaga lingkungan," kata dia, usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Pulau Bali, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1).
Dia menyebutkan, bahwa media harus juga menyoroti soal pemasangan pagar laut di Bekasi dan di sana sudah ada perusahaannya dan pihaknya telah menyegel pagar laut tersebut.
"Itu sudah ada perusahaannya, terus kemudian kita segel, kita hentikan dan itu luasnya tiga ribuan hektar yang di Bekasi, sebelahnya PLN, dia langsung melakukan pengerukan-pengerukan dan kemudian (memasang) sama bambu juga," imbuhnya.
Kemudian, saat ditanya bahwa ada informasi pihak perusahaan sudah mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Sementara, Menteri Trenggono bahwa soal izin terkait pemanfaatan laut harus ada izin dari pemerintah pusat dan itu aturan Undang-undang Cipta Kerja.
"Iya tidak bisa, aturan Undang-undang cipta kerja itu menyatakan harus dari pemerintah pusat untuk kegiatan kesesuaian laut. Harus pemerintah pusat karena ada unsur tadi lingkungan dan lain sebagainya itu harus," ungkapnya.
Pihaknya juga akan memanggil pihak DKP Jawa Barat kalau nantinya ditemukan unsur lain akan diserahkan kepada pihak yang berwenang,"Iya kita panggil juga. Kalau ada unsur-unsur lain, iya kita serahkan kepada berwenang," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, tidak ada pemanggilan kepada pihak perusahaan karena sudah diketahui siapa pemasang pagar laut tersebut, dan langsung dikenakan sanksi administratif dengan didenda dan mengembalikan lingkungan laut yang di pagari tersebut seperti semula.
"Langsung kenakan sanksi administratif seusai kewenangan Undang-undang administratif didenda dan harus di kembalikan (lingkungannya)," ujarnya.
Pemilik Pagar Laut Bekasi Siap Adukan Pemerintah ke DPR
Sebelumnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyampaikan rencana untuk melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke DPR jika permasalahan penyegelan pagar laut di Bekasi tidak segera diselesaikan.
"Iya (akan dilaporkan ke DPR), nanti kalau enggak selesai urusan. Karena kan (perusahaan) rugi soalnya. Tapi kelihatannya (seharusnya) selesai urusannya," ujar Deolipa, Jumat (17/1).
Menurut Deolipa, kasus ini muncul akibat kurangnya koordinasi antara KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, meskipun keduanya berada dalam satu institusi pemerintahan.
Deolipa menjelaskan bahwa pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pendalaman alur laut yang dikerjakan oleh PT TRPN selaku kontraktor, atas permintaan DKP Jawa Barat.
Menurutnya, proyek tersebut bertujuan untuk memperdalam alur laut guna mempermudah akses kapal-kapal besar, termasuk kapal nelayan, sekaligus mendukung pembangunan pelabuhan dan fasilitas perikanan di wilayah Jawa Barat.
Namun, proyek tersebut dihentikan karena penyegelan oleh KKP, yang dianggap tidak terkoordinasi dengan DKP.
"Proyek ini sebenarnya adalah proyek pemerintah sendiri, bukan proyek swasta. DKP meminta TRPN untuk mengerjakan pendalaman alur laut agar kapal-kapal nelayan besar bisa masuk, demi mendukung keberadaan pelabuhan dan tempat pelelangan ikan. Tapi, justru disegel oleh KKP karena karena perizinannya belum selesai," ujar Deolipa.