Setelah TRPN, Pagar Laut Ilegal Milik PT MAN di Bekasi juga Disegel
Penyegelan spanduk bertuliskan 'Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL' itu dilakukan di dua lokasi berbeda.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Selasa (11/2). Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk.
Penyegelan spanduk bertuliskan 'Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL' itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Penyegelan itu juga disaksikan langsung oleh nelayan setempat yang mendukung penyetopan pembangunan tersebut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan pada KKP, Sumono Darwinto mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan di lahan proyek pembangunan milik PT Mega Agung Nusantara (MAN). Pemeriksaan terhadap pihak perusahaaan tersebut juga sudah dilakukan.
Dasar hukum penyegelan itu yakni Pasal 4 ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut atas Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Siang ini kami sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap PT MAN, kemarin sudah kami lakukan panggilan, sekarang kami cek ke lapangan nih sebagai langkah awal karena hasil pemeriksaannya," katanya.

Perusahaan Tak Punya Izin PKKPRL
Sumono menjelaskan, PT MAN diduga tidak memiliki izin PKKPRL untuk membangun pagar laut tersebut. Hal itu yang membuat KKP harus menyegel dan melarang PT MAN melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
"Sama (dengan PT TRPN) tidak dilengkapi dengan PKKPRL, untuk itu kami pasang penghentian kegiatan dulu, setelah itu kami akan melakukan tindak lanjut lagi," ucapnya.
Setelah penyegelan ini, lanjut Sumono, pihaknya akan menghitung luas lahan pagar laut yang diklaim oleh PT MAN.
"Langkah selanjutnya menghitung luasan area yang terpasang ini tanpa PKKPRL seperti apa yang dilakukan terhadap PT sebelumnya," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar Hermansyah menyebut sanksi untuk perusahaan yang melakukan pengerjaan ilegal mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya.
"Ke depan, harus ada pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," ucap dia.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin akan mengevaluasi Kerjasama dengan PT TRPN yang melakukan pelanggaran. Evaluasi ini melibatkan Inpekstorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN sebenarnya telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar.
Kemudian, muncul pagar laut yang berada di luar bagian kesepakatan kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN.
"Kerjasama dengan Pemprov sendiri PT-nya hanya terkait dengan areal dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah (tetap) dilakukan atau diputus. Sedang evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang evaluasi," tegasnya.
Sebelumnya, KKP lebih dulu menyegel dan membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang lokasinya tidak jauh dari PT MAN. Pembongkaran hari pertama pagar laut PT TRPN dilakukan hari ini, Selasa (11/2) hingga ditarget 10 hari ke depan.