Pagar Laut di Bekasi Sepanjang 3,3 Kilometer Dibongkar, Perusahaan Akui Tak Punya Izin
Selain membongkar sendiri pagar laut, pihak perusahaan diberikan sanksi administrasi terkait belum mengantongi izin dari pembangunan terseb

Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibongkar oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), selaku pengembang pagar laut di lokasi tersebut. Pembongkaran itu dilakukan setelah dipastikan pembangunan pagar laut itu belum memiliki izin.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran yang dilakukan pihak perusahaan mengartikan kalau pembangunan pagar laut tersebut salah.
"Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri (pagar laut), ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain, kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," katanya, Selasa (11/2).
Selain membongkar sendiri pagar laut, Pung juga mengatakan pihak perusahaan diberikan sanksi administrasi terkait belum mengantongi izin dari pembangunan tersebut. Pembongkaran dan sanksi itu pun disetujui oleh perusahaan.
"Sanksinya administratif, jadi memang kami diskusi dengan lawyer, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran, etuju beliau, karena itu tadi beliau sadar hukum bahwa (pembangunan pagar laut) ini keliru," ujarnya.
"Kami KKP kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan, kalau kami hanya menyaksikan, tidak mencabut langsung, semua tenaga, peralatan, biaya, dari perusahaan, kami hanya memastikan ini dilakukan benar-benar, tidak hanya janji," tambah Pung.
Ditargetkan Selesai 10 Hari
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pagar laut yang akan dibongkar sepanjang 3,3 kilometer. Pagar yang terbuat dari bambu itu ditarget selesai dibongkar paling lama 10 hari.
"Semuanya kita bongkar, 3,3 kilometer, targetnya tiga sampai empat hari, tapi melihat cuaca seperti ini (sering hujan) ya bisa sampai 10 hari pembongkarannya, kita kan pakai eskavator, paling gak lama, ya paling 10 hari udah rapi semua," ucap Deolipa.
Setelah pagar laut dibongkar dan dirapikan, lanjut Deolipa, pihaknya akan membangun alur pelabuhan dari awal setelah mengurus seluruh perizinan.
"Kami keliru dalam menerapkan hukum dan Undang-Undang Perizinan, jadi setelah kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian," katanya.
"Kami akan melakukan pembongkaran sendiri, kami minta tolong kepada Dirjen KKP supaya nanti ada kerja sama supaya pembongkaran ini berjalan lancar, jadi kami akui sebagai perusahaan kami sudah clear, kita minta maaf, tapi kami akan memperbaiki, semoga ini menjadi baik," tandas Deolipa.
PSDKP KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi langsung proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Kegiatan ini dimulai pada 11 Februari 2025.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, pmbongkaran ini merupakan bagian dari tindaklanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
"Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP, karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir," kata Doni dalam keterangannya, Selasa (11/2).
"Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan," sambungnya.
Ia menjelaskan, dasar Hukum dan Sanksi Administratif Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Perizinan Berusaha Reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP. Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," jelasnya.
Kemudian, berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar dan pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
"Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ujarnya.
Dirinya menegaskan, pengawasan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan. "Agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah," pungkasnya.