Blak-blakan Nusron Wahid Akui Pemagaran Laut di Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 2021 saat program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui, pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi merupakan murni ulah oknum pegawai ATR/BPN.
"Desa Segarajaya, kecamatan Tarumajaya. Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," kata Nusron, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 2021 saat program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mulanya, penerima program PTSL sebanyak 67 orang dengan total 89 sertifikat hak milik. Sertifikat itu merupakan bukti kepemilikan tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektar.
Namun, Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosesor. Kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya hanya 11 orang untuk pembuatan sertifikat perairan laut dengan luas totalnya 72,571 hektare.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh irjen. Yang kasus ini," ungkap dia.
"Jadi dulunya sertifikat awal di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR BPN setempat. Kami sedang usut," imbuh Nusron.
Reklamasi
Pemagaran laut di Bekasi turut menjadi sorotan belakangan ini, selain pemagaran laut di Tangerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, pemagaran laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.
"Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP, Sumono Darwinto, dikutip dari Antara, Rabu (15/1).
Hasil penyelidikan, kata Sumono, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Disegel KKP
Direktorat Jenderal PSDKP KKP kemudian melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dia menyampaikan, langkah tegas itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan, saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.