Pengembang Geram KKP Segel Pagar Laut di Laut Bekasi: Ini Proyek Kemauan Pemerintah, Kok Seolah Misterius
Mereka akan melaporkan tindakan KKP ini terhadap proyek pemerintah ke DPR.

Pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), selaku pengembang alur laut pelabuhan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membawa persoalan tersebut ke DPR RI.
"Ya kalau ini enggak selesai satu bulan ya kita curhat dulu dong ke teman-teman DPR, bagaimana baiknya," kata kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat konferensi pers di Tempat Pelelangan Ikan TPI Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/1).
Deolipa belum bisa memastikan apakah persoalan yang dialami kliennya itu akan dibawa ke ranah hukum. Karena saat ini langkah pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Tentunya pertama ini kan langkahnya koordinasi dulu, memang kemarin kami dipanggil. Kami sudah jelaskan apa adanya, ini ada begini, begini, begini, proyek ini bukan proyek kemauan kami kok," katanya.
"Kami enggak ada proyek ini juga gak apa-apa, tapi ini kan proyek kemauan pemerintah provinsi, kami harus mengerjakan ini, supaya apa? Syarat untuk mendapatkan PKKRPL ini terpenuhi, akhirnya kami kerjakan, kalau kami gak kerjakan juga gak ada persoalan," lanjut Deolipa.
KKP Gegabah
Soal tindakan penyegelan alur laut pelabuhan, Deolipa juga menganggap kalau KKP sudah gegabah. Karena seharusnya pihak kementerian terlebih dulu bertemu dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
"Harusnya mereka jangan langsung kepada kami sebagai kontraktor, kami kan gak ngerti apa-apa, harusnya datang ke DKP sebagai pemilik proyek, koordinasi dulu, terus ambilkan diskresi, atau kalau gak ada jalan, gimana caranya? Jangan tiba-tiba datang langsung menyegel aja, seolah kita gak ada apa-apanya, seolah ini pekerjaan misterius atau pekerjaan ilegal," ungkapnya.
"Kemarin KKP bilang ini pekerjaan ilegal, bagaimana ilegal kalau kita disuruh kerja oleh pemerintah dengan kontrak-kontrak yang jelas, sementara kita tanya kepada DKP, apakah ini ilegal? Mereka bilang, enggak kok ini gak ilegal, ini legal semua, ini perintah provinsi dan tembusannya ke mana-mana, jadi siapa yang bilang ini ilegal? Siapa yang bilang ini legal? Kami juga jadi pusing sekarang ini," lanjut Deolipa.
Alur laut dengan panjang sekitar dua kilometer untuk pelabuhan di Kabupaten Bekasi disegel oleh KKP pada Rabu (15/1). Setelah penyegelan itu, tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi proyek hingga segel tersebut dicabut.
Deolipa mengatakan, kliennya mengalami kerugian akibat dari penyegelan tersebut. Mulai kerugian materi hingga waktu pengerjaan.
"Kan sudah banyak kita bikin daratan, kita bayar sewa tanah buat jalanan, kita bangun bangunan-bangunan itu ada sama kerja, ada ratusan miliar lah kerugiannya, malau gak diizinkan berarti kita nanggung rugi dari perizinan yang sulit ini," tandasnya.
Sebelumnya, pagar laut di perairan utara Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kecamatan Tarumajaya disegel oleh KKP, Rabu (15/1). Pagar laut sepanjang sekitar dua kilometer itu merupakan proyek Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak swasta.
Proyek pembangunan pelabuhan itu ditandatangani pada 2023 lalu dengan jangka waktu pengerjaan selama lima tahun. Untuk nilai proyeknya berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar.