Terungkap Modus Penyelundupan Sabu & Ekstasi ke Pelabuhan Tanjung Emas, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Residivis
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 13,92 Kg dan 10.300 butir ekstasi yang dikirim dari Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Modus pelaku membawa narkoba diselundupkan melalui doortrim dan dashboard mobil untuk mengelabuhi petugas.
"Jadi narkoba diselundupkan melalui doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan. Barang bukti yang disita 13,92 kilogram sabu sebanyak 13 paket 10 paket dan 10.300 butir ekstasi, ada 49 paket," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, Senin (6/2).
Bersamaan dengan pengungkapan kasus itu, dua orang RT (39) dan MIA (31) warga Surabaya, ditangkap sekitar pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Kamis (2/1) pukul 12.15 Wib.
Kronologi
Pengungkapan kasus ini bermula ketika kepolisian mendapat informasi ada pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil ditemukan ciri-ciri yang dicurigai.
"Kita geledah ditemukan narkoba disembunyikan dalam mobil Daihatsu Sigra yang dibawa tersangka," ungkapnya.
Kedua orang yang ditangkap mengaku berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu, 22 Desember 2024. Kemudian, kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak, pada Senin, 12 Desember 2024.
Kemudian kedua tersangka menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.
"Barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan 1 paket sabu di bawah dashboard stir," jelasnya.
Setelah beres, kemudian tersangka berangkat dari pelabuhan Dwi Kora Pontianak menggunakan mobil dan menuju pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan kapal dan akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.
Kepada polisi, RT mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (DPO).
"Pengakuan tersangka dikasih uang Rp20 juta untuk tranportasi, sewa mobil, hotel dan tinggal Rp1 juta. Tapi belum belum kebuka sebenarnya yang mereka dapatkan dari upah kurir ini. Baru dijanjikan, ya mungkin tidak sedikit," ujarnya.
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya. Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya.
"Barang akan diedarkan di Surabaya. Memang kita masih cari yang DPO ini (DK). Sama dengan jaringan-jaringan sebelumnya, yang Fredi Pratama. Sekarang masih dalam pengembangan," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka MIA bekerja sebagai driver, dan tersangka RT pekerja swasta. Namun, RT pernah terjerat kasus sama dan menjalani hukuman di Lapas di Porong.
"Tersangka RT pernah baru bebas, tahun 2020 vonis 4 tahun di Porong," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.