Selain Kapolsek, Dua Polisi juga Terancam Kena Sanksi Etik di Kasus Bos Rental Mobil
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan terancam sanksi etik berupa pemecatan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan terancam sanksi etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), karena kelakuan anak buahnya yang tidak menerima laporan dan pendampingan terhadap anak bos rental mobil.
"Kapolsek sebagai pimpinan di Polsek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, dan tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," ujar Suyudi saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).
Menurut Jenderal polisi bintang dua itu, pada saat anak bos rental mobil bernama Agam yang menyatakan adanya dua unit GPS yang mati, sudah patut diduga adanya penggelapan dan sudah semestinya lanjut dilakukan pendampingan.
Namun karena perbuatannya yang diduga abai, dua polisi yang bertugas saat itu yaitu Bripda Dery dan Bripka Dedi terancam sanksi demosi.
"Anggota lain yang ada di situ yaitu Bripka Dedy Irwanto yang juga mendampingi, saudara Dery Andriani juga akan kita kenakan sanksi kode etik," pungkas mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Pada saat Agam bersama dengan empat rekannya melapor ke Polsek Cinangka, Bripka Dery dan Bripka Dedi Iwanto merupakan petugas yang pertama kali menerima aduan.
Kedua anggota Polsek Cinangka itu juga telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Banten dan telah ditemukan dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya.
"Adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Dery, Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan," tegas Suyudi.