Kadishub DKI Copot Kasatpel Jatinegara Buntut Viral Mobil Dinas Buang Sampah Sembarangan di Bogor
Beredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Beredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Kadishub DKI Copot Kasatpel Jatinegara Buntut Viral Mobil Dinas Buang Sampah Sembarangan di Bogor
Beredar di media sosial penumpang mobil Dinas Perhubungan (Dishub) membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta.
Peristiwa itu terekam dashcam pengendara lain dan terjadi pada Minggu 14 April 2024.
Dilihat Liputan6.com, video diunggah akun Instagram @bogorinfo. Nampak rekaman diambil dari belakang tersebut memperlihatkan satu unit mobil warna putih dengan pelat merah B-1460-PQT melaju di tengah kepadatan lalu lintas.
Selain itu, di bagian belakang mobil itu terlihat dengan jelas tulisan 'DISHUB'.
Penumpang dari arah kiri mobil tersebut membuang sampah di pinggir jalan.
Menanggapi itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan mobil tersebut dikendarai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani. Pun, ia telah mencopot Kasatpel Jatinegara.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara,"
kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4).
merdeka.com
"Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur," sambung Syafrin.
Syafrin menyampaikan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan ihwal video viral.
Agustang, dikenai sanksi penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai kasatpel.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," ucap Syafrin.
Menurut Syafrin, selama dinonaktifkan Agustang tidak bakal menerima uang tunjangan sebagai seorang Kasatpel Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur.
Syafrin menyampaikan mobil dinas itu dipakai Agustang bukan dalam rangka melaksanakan tugas.
Dia berujar, alasan Agustang memakai kendaraan dinas di luar wilayah kerja Pemprov DKI Jakarta adalah untuk menjenguk teman yang sakit.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan,"
kata Syafrin.
merdeka.com