Mobil Pemprov DKI Ngebul di Jalanan, Heru Budi: Driver Sudah Diseterap
Perlu ada perbaikan agar mobil-mobil dinas tidak ikut memperparah kualitas udara.
Kendaraan tersebut sudah dalam keadaan rusak hingga mengeluarkan asap tebal.
Mobil Pemprov DKI Ngebul di Jalanan, Heru Budi: Driver Sudah Diseterap
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya sudah menghukum pengendara mobil pelat merah yang mengeluarkan asap tebal. Video mobil tersebut beredar luas di media sosial.
"Driver sudah diseterap," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/9).
Heru menjelaskan, kendaraan tersebut sudah dalam keadaan rusak hingga mengeluarkan asap tebal.
Maka dari itu, mobil tersebut hendak dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
"Sebenarnya begini, mobilnya rusak. Kemudian dia ingin bawa mobilnya ke bengkel. Ya kan dibawa, kebetulan ngebul," ujar Heru.
merdeka.com
Heru pun menegaskan bahwa setiap kendaraan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus lulus uji emisi. Maka dari itu, perlu ada perbaikan agar mobil-mobil dinas tidak ikut memperparah kualitas udara.
"Semua kendaraan dinas harus dicek. Wajib," tambah Heru singkat.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan mobil berpelat merah mengeluarkan asap sampai mengebul.
Mobil double cabin dengan merek Nissan Navara ini berjalan melintasi kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9).
Dilihat dari akun Instagram @merekamjakarta, mobil itu memiliki nomor polisi B 9041 PSD.
Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan, pihaknya telah mengecek kepemilikan mobil tersebut. Ternyata, mobil itu merupakan mobil dinas dari Pemprov DKI.
"Saya cek dari nomor polisinya itu punyanya Pemprov DKI," kata David saat dihubungi, Senin (11/9).
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengakui mobil pelat merah yang mengeluarkan asap sampai mengebul merupakan mobil dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)nya.
Dalam video yang beredar, ungkap Hari, mobil tersebut sedang dalam perjalanan ke bengkel. Maka dari itu, mobil tersebut terus mengeluarkan asap.
"Iya, mobil Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat. Itu baru perjalanan ke bengkel, karena rusak perjalanan ke bengkel," kata Hari ketika dikonfirmasi, Senin (11/9).
Lebih lanjut, Hari sendiri mengaku heran. Sebab, seluruh mobil seharus melakukan perawatan rutin sehingga tidak akan mengebul.
"Yang jelas kalau ada perawatan rutin itu tidak sampai ngebul begitu. Makannya kita buat surat edaran namanya perbaikan rutin itu harus dilakukan baik kendaraan operasional atau tidak. Supaya apa? Supaya pada saat digunakan nanti kondisi ready," jelas Hari.