Hari Ini Razia Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor Kesayangan Anda
Pemprov DKI Jakarta mulai razia uji emisi pada hari ini, 1 September hingga 3 bulan ke depan. Lakukan uji emisi di bengkel resmi bila tidak ingin kena sanksi.
Uji emisi kendaraan Anda agar tidak kena sanksi.
Razia Emisi Kendaraan Bermotor Dimulai Hari Ini!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan razia uji emisi pada hari ini, Jumat (1/9). Razia ini melibatkan petugas gabungan dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya.
Razia uji emisi dilakukan untuk mengatasi masalha udara buruk yang sedang terjadi di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya penanganan kualitas udara buruk di ibu kota.
"Mulai September 2023 hingga tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, dan
Satpol PP."
Penjelasan Kadis LH Provinsi DKI Jakarta Asep saat diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, kemarin
(24/8).
Apa Itu Uji Emisi
Uji emisi rangkaian pengujian untuk mengecek seberapa
tingginya tingkat emisi atau zat-zat berbahaya drai mesin kendaraan bermotor.
Uji emisi mengukur jumlah gas buang mesin: karbon monoksida (CO), hidrokarbon, oksida nitrogen, dan partikel-partikel padat. Hasil uji emisi ini membantu untuk mengidentifikasi kendaraan yang melepaskan polutan dalam jumlah berlebihan dan mungkin merusak lingkungan serta kesehatan manusia.
Hasil uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui seberapa sehat mesin kendaraan Anda!
Lokasi Razia Uji Emisi
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Uji Emisi di Bengkel Resmi
Konsumen dapat melakukan uji emisi karbon kendaraan bermotor di bengkel-bengkel resmi, seperti Auto2000 untuk mobil Toyota.
Bengkel Auto2000 tidak memungut biaya uji emisi alias gratis jika melakukan servis berkala di sini.
Tapi, jika konsumen ingin melakukan uji emisi tanpa servis berkala, ada biayanya: Rp 162.000 termasuk PPN dan cetak sertifikat.
Setelah hasil uji emisi keluar, konsumen akan mendapat sertifikat emisi atau gas buang kendaraan Anda.
Untuk sepeda motor, Anda dapat uji emisi di bengkel resmi.
“Tidak usah khawatir, jika rutin diservis di bengkel resmi, dipastikan uji emisinya baik. Rutin servis juga ikut menekan polusi udara,” kata Head of Technical Service Department Wahana Group, Benedictus F Maharanto.