Apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, maka polisi akan mengenakan sanksi tilang untuk kendaraan roda dua tidak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi
Kondisi Jalan Gatot Subroto yang padat merayap dipenuhi kendaraan pada jam sibuk di kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Sanksi tilang akan dilakukan petugas Polisi apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi.
Adapun sanksi tilang untuk kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu.
Sementara tilang untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan, tak semua kendaraan berusia lebih dari 3 tahun dikenakan sanksi saat tilang uji emisi diberlakukan. Kendaraan di atas tiga tahun tidak akan ditilang jika dinyatakan lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kendaraan yang usianya tiga tahun lebih bukanlah target sasaran saat razia. Namun, kendaraan itu akan diberhentikan untuk diperiksa apakah ada riwayat melakukan uji emisi.
Sebab, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur bahwa kendaraan yang diharuskan menjalani uji emisi mencakup mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan usia lebih dari tiga tahun.