FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu
Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu
Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebelumnya Ditlantas Polda Metro sudah melakukan sosialisasi tersebut pada beberapa hari yang lalu.
Sanksi yang diberikan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi adalah denda maksimal Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.
Sebagaimana dilansir Liputan6, satuan tugas uji emisi di Jakarta terdiri dari beberapa instansi mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Pemprov DKI juga menyampaikan jika razia uji emisi ini menjadi salah satu upaya dalam mengurangi polusi udara yang ada di Jakarta secara signifikan. Terutama untuk membuat emisi dari sumber bergerak bisa dikendalikan.
“Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujarnya.
Bukan hanya diperuntukkan kepada pengendara umum, uji emisi ini juga diberlakukan bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Atasi Polusi Buruk Jakarta
Tilang uji emisi kendaraan ini diberlakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya mengungkapkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta.