Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya Pemprov Jakarta mengurangi polusi.
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Warga Jakarta tak bisa lagi bermain-main. Lalai uji emisi kendaraan akan membuat Anda ditilang.
Tilang kendaraan tak lulus uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mensosialisasi kepada masyarakat pentingnya memperbaiki gas emisi buang dalam dalam beberapa bulan terakhir.
Pada masa sosialisasi, diharapkan pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang yang tidak memenuhi standar.
"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan, tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu," kata Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Minggu (15/10).
Kombes Latif menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan tak lolos uji emisi menjadi penting demi menjaga kualitas udara di Jakarta. Beberapa bulan terakhir, kondisi kualitas udara di Jakarta tidak sehat akibat polusi kendaraan. Sehingga perlu kerja sama semua pihak termasuk masyarakat.
"Jadi penindakan jangan salahartikan. Ini kan demi kebaikan kita bersama," kata Kombes Latif.
Kombes Latif mengatakan, penindakan atau tilang yang diberlakukan diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".
Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
"Semua sesuai dengan ketentuan undang-undang. kita nggak akan merubah-ubah itu. Nanti sesuai dengan ketentuan itu. ketentuan undang-undang yang ada," ujar Kombes Latif.
Wilayah Penegakan Hukum
Nantinya, wilayah penerapan tilang uji emisi dilakukan di kawasan yang memiliki kualitas udara buruk atau berpolusi.
"Nanti kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasar nya ke sana. Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini kita ke sana kita sasar ke sana," kata Kombes Latif.
Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
"Kita juga akan, terutama kepada pool pool angkutan umum, kita juga akan datangi, koordinasi akan lebih baik gitu. Masyarakat juga nyaman yang penting gitu," ujar dia.
Tak hanya kendaraan bermotor, Satgas Polusi Udara disebut bakal menindak pabrik yang mengeluarkan asap.
"Kami di bidang masalah kendaraan bermotor. Itu kan ada bagian sendiri juga melakukan itu," ujar Kombes Latif.