Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil
Penilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penilangan tersebut untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil
Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penilangan itu dimulai pada Sabtu (26/8) nanti.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penilangan tersebut untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
"Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,"
kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8).
merdeka.com
Latif menerangkan, sanksi tilang akan dilakukan seperti biasa terhadap penindakan pelanggaran pengendara lalu lintas. Namun, pengendara tidak akan langsung ditilang. Penindakan juga akan didampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari Instansi terkait nah kami melakukan pendampingan, karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan,"
sambung Latif.
Latif menyebut, sanksi tersebut diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Petugas akan menanyakan soal uji emisi kepada pengendara saat Operasi Patuh Jaya.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korlantas. Yang pasti setiap kita ada lakukan Operasi Patuh Jaya di sana juga akan dimasukkan uji emisi sebagai bentuk kepatuhan warga masyarakat terhadap kepedulian masyarakat untuk melakukan uji emisi,"
kata Asep kepada wartawan.
Kini, Dinas LH dan kepolisian masih menyusun kebutuhan sarana dan prasarana agar dapat menerapkan kebijakan tersebut.