Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Hari Ini, Berikut Titik-Titik Razianya
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang tidak lolos uji emisi bagi kendaraannya hari ini.
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Hari Ini, Berikut Titik-Titik Razianya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan tilang kali ini sama halnya seperti tilang sebelumnya yang sempat berjalan pada September lalu.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Besaran tilang yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp500 ribu.
Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Ada lima titik lokasi razia uji emisi yang dimulai 1 November 2023. Namun, lokasi bisa berubah sesuai kebutuhan dari masing-masing Satlantas.
"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," ujarnya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim, razia uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi," kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/11).
Asep mengatakan, razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
"Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta," ungkapnya
Asep pun mengingatkan kepada seluruh Warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," imbuh Asep.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November. Pemberlakuan kembali sanksi ini sudah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
"Sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).