VIDEO: Fakta Terbaru Kasus Ronald Tannur, Akal-akalan Eks Ketua PN Surabaya Ditemukan Rp21 Miliar
RS berperan dengan memilih susunan majelis hakim yang akan mengusut perkara kasus Ronald Tannur
Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan RS memilik peran dalam putusan vonus bebas Ronald Tannur. RS berperan dengan memilih susunan majelis hakim yang akan mengusut perkara kasus Ronald Tannur.
Menurut Qohar, pihaknya telah menggeledah dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Jalan Cempaka, Jakarta Pusat dan Kota Palembang, dan menemukan uang sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000.
Qohar merinci, uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti di kediaman Rudi. Uang yang ditemukan di antaranya Rp1,72 Miliar, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.