Seorang Wanita Ikut Dibawa Tim Kejagung Saat Penangkapan Tiga Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur
Tiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Aryani.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, M, dan HH terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan dua mobil berbeda.
Selain tiga hakim, tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak plastik diduga berisi sejumlah barang bukti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan, tim dari Kejagung memang melakukan upaya paksa terhadap tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim tersebut, diakuinya merupakan hakim yang menangani kasus bebasnya Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti waktu itu.
"Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.
Dikonfirmasi soal perempuan yang turut serta dalam upaya paksa itu, Mia masih enggan membeberkannya dengan alasan Kejagung yang akan memberikan keterangan.
"Yang mendampingi mungkin. Kami belum tahu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut selain tiga hakim, satu pengacara Ronald Tannur juga diamankan.
"3 hakim 1 lawyer," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada persidangan lalu, ketiga hakim tersebut membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim juga menilai, Ronald Tannur dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.