Dikenalkan Zarof Ricar, Ini Pejabat PN Surabaya 'R' Tunjuk Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
Tiga hakim itu berperan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketiga sosok hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan sosok pejabat PN Surabaya itu adalah berisnial R. Sosok R ini sempat diperkenalkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ke kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad (LR).
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Senin (4/11).
Ibu Ronlad Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menujuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya agar dapat diselesaikan. Lisa sempat meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk menangani kasus Tannur.
Singkat cerita, Istri dari Edward Tannur itu menyepakati soal adanya pembiayaan penanganan perkara anaknya. Total dana yang digelontorkan agar Tanur divonis bebas sebesar Rp3,5 miliar.
"Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 m yg diberikan secara bertahap. LR juga nalangin sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp2 miliar, sehingga total Rp3,5 miliar," bebernya.
Uang tersebutdiserahkan kepada Zarof yang menjadi kepanjangan tangan agar Lisa dapat dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya yang nantinya sosok hakim yang akan menangani perkara Ronald Tanur dipilih.
6 Tersangka
Dalam kasus ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tannur.
Di antaranya adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad.
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Terbaru adalah ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, mereka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.