Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Ibunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Satu tersangka baru itu adalah ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja (MW).
"Pada hari ini Senin 4 November 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi orang menjadi tersangka. Yang bersangkutan adalah ibu Ronald Tanur MW," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11).
Meirizka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim hari ini. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi dilakukan Meirizka terlibat dalam pemufakatan dalam pembebasan Ronald Tanur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Peran Ibunda Ronald Tannur
Menurutnya, Meirizka dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama. Sehingga, dia meminta pengurusan kasus anaknya.
“Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu dibiayai,” jelas dia.
Setiap ada permintaan uang dari Lisa, Meirizka memenuhinya, termasuk mengganti dana talangan yang jumlahnya mencapai sebesar Rp2 miliar. Selama persidangan di PN Surabaya, Meirizka menyerahkan uang kepada Lisa sebanyak Rp1,5 miliar diberikan bertahap.
"Sehingga total Rp3,5 miliar," ujar Qohar.
Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Jawa Timur.
Jumlah Tersangka
Penetapan Mierizka tersangka menambah daftar tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Total sudah ada enam orang tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tanur.
Enam tersangka itu di antaranya adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad.
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan suap, juga dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.